Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyebut pejabat publik punya tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada rakyat dalam hal kepatuhan terhadap aturan.
Dia berkata demikian menanggapi kabar Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi yang mangkir pemanggilan Bawaslu untuk provinsi yang sama.
"Pejabat harus memberi contoh ke masyarakat. Dalam konteks itu, siapa pun yang dipanggil Bawaslu mesti hadir. Itu saja," kata Ujang.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta itu pun berharap Lalu Gita mau memenuhi panggilan Bawaslu NTB untuk dimintai klarifikasi.
"Ya, semestinya kalau dipanggil Bawaslu, ya, hadir, karena sebagai pejabat harus memberi contoh. Sebab, hukum itu, kan, berlaku sama, siapa pun," ungkap Ujang.
Sebelumnya, Bawaslu NTB melayangkan surat panggilan terhadap Lalu Gita untuk dimintai klarifikasi soal kehadiran alumnus Universitas Brawijaya itu hadir di acara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Bawaslu NTB sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Lalu Gita. Pertama dilayangkan 16 April 2024 kemudian kedua pada Senin 22 April 2024.
"Sudah bersurat untuk meminta klarifikasi kehadiran dia politik praktis sampai demonstrasi dilakukan teman-teman kemarin, sampai per hari itu (Senin)," kata Anggota Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, Selasa (23/4).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyebut pejabat perlu memberikan contoh kepada rakyat dalam hal kepatuhan terhadap aturan.
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!